Magetan – Dalam rangka untuk memutus penyebaran Covid -19, operasi pendisiplinan protokol kesehatan wajib pakai masker saat beraktivitas diluar rumah kembali dilancarkan oleh Koramil Tipe B 0804/07 Karangrejo Kodim 0804/Magetan, Minggu (21/03/2021).
Razia masker dengan sasaran pasar di Kelurahan Manisrejo Kec. Karangrejo Kab. Magetan ini melibatkan personil Polsek Karangrejo, Kecamatan Karangrejo serta anggota Puskesmas Kecamatan Karangrejo.
Danramil Tipe-B 0804/07 Karangrejo Kapten Arm Agus Hariyono saat dikonfirmasi menjelaskan, operasi wajib bermasker ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pencegahan Virus Corona ( Covid-19 ) khususnya di wilayah Kecamatan Karangrejo.
“Melalui Operasi ini kita harapkan warga bisa mematuhi aturan Protokol kesehatan dan mengubah perilakunya dengan tetap menerapkan 5 M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu ) sebagai kebiasaan baru dalam kehidupan sehari – hari mulai saat ini.”jelasnya”
Lanjut Danramil juga menambahkan dalam kegiatan ini Personil yang turun tidak saja memberi teguran secara sopan kepada warga yang tidak memakai masker, tetapi juga menghimbau warga agar tidak mengulangi perbuatannya lagi guna memutus atau menekan penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ).
Penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ) harus ditekan semaksimal mungkin salah satu cara utamanya adalah dengan menerapkan perilaku hidup disiplin dengan melakukan langkah 5M sebagai upaya mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ). “Pungkasnya”(By.R.07)