Magetan – Operasi yustisi dan penegakan PPKM mikro makin ketat, seiring dengan pelarangan mudik oleh pemerintah pusat. Personil gabungan Babinsa Koramil Tipe B 0804/02 Bersama Kepolisian, Dinkes, Dishub, Pol PP dan BPBD kabupaten Magetan menjalankan penegakan PPKM mikro Kali ini, sasaran operasi adalah Pos Penyekatan Cemorosewu perbatasan antara Propinsi Jawa timur dan Jawa Tengah, Kamis (27/05/2021).
Dalam pelaksanaan Operasi PPKM Mikro dan operasi penyekatan arus balik di Pos Penyekatan Cemorosewu dengan memeriksa kelengkapan SIKM dan Surat Bebas Covid-19
Ditempat lain Danramil Tipe B 0804/02 Plaosan Kapten Inf Gunawan menyampaikan, “Dalam operasi, kami intruksikan kepada para Babinsa yang melaksanakan Jaga di Pos Penyekatan untuk terus menekankan prokes serta operasi PPKM Mikro, Kami memberikan imbauan untuk selalu memakai masker”, tutur Danramil.
Danramil juga menyampaikan bahwa petugas gabungan menekankan pentingnya 5M terutama penggunaan masker dalam melaksanakan perjalanan dari dan akan masuk ke wilayah Jatim.
“Kami tanyakan dalam pelaksanaan penyekatan tersebut Surat SIKM dan Surat Bebas Covid-19 dari daerah asal apabila tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19 maka di Pos Penyekatan dilaksanakan Rapid tes anti gen oleh petugas dari Dinkes Kabupaten Magetan untuk memastikan masyarakat yang masuk wilayah Jawa timur terbebas dari Covid-19 sehingga dapat mencegah terjadinya penularan virus Corona di wilayah Jatim khusus Kabupaten Magetan”, tegas Danramil (R 02)