Magetan – Pemakaman jenazah semua pasien terduga Covid-19 harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan pada warga sekitar, seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 06/Maospati Kodim 0804/Magetan Sertu Hartoyo saat melakukan pengamanan pemakaman jenazah terpapar Covid-19 Di Desa Binaannya,Selasa (08/06/2021)
Guna mengantisipasi penolakan warga di pemakaman umum ( TPU ) Desa Ngujung Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Pemakaman jenasah pasien terpapar Covid-19 dilaksanakan oleh Tim BPBD Kabupaten Magetan berinisial P (64) Rt 12 RW 3 Desa Ngujung Kec Maospati Kab Magetan.Pasien dinyatakan meninggal di RS Sogaten Kab Madiun Dengan penyerta penyakit Diabet dengan hasil Swab Suspek Covid – 19 dan dinyatakan positip Covid-19.
Pengamanan pemakaman pun dilakukan tidak hanya anggota Koramil 0804/06 Maospati melainkan juga anggota Polsek Maospati, Kepala Desa Ngujung beserta perangkatnya.
Sertu Hartoyo mengatakan Diperlukan pemahaman warga bahwa jenazah sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19 sudah aman untuk dimakamkan. Namun kadangkala masih ada juga yang menolak pemakaman secara protokol kesehatan sehingga kami disini menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat sekitar. Padahal, pemakaman secara protokol kesehatan itu harus dilakukan pada jenazah Covid 19 untuk keamanan keluarga dan masyarakat sekitar,’’ jelasnya Sertu Hartoyo ( R 06 )