Maospati – Pemakaman jenazah semua pasien terduga Covid-19 harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan pada warga sekitar, seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 06/Maospati Kodim 0804/Magetan Koptu Susanto saat melakukan pengamanan pemakaman jenazah terpapar Covid-19 Di Desa Binaannya Rabu ( 16/6/2021)
Guna mengantisipasi penolakan warga di pemakaman umum ( TPU )Kelurahan Kraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan.
Pemakaman jenasah pasien terpapar Covid-19 dilaksanakan oleh Tim BPBD Kabupaten Magetan berinisial S (67) Rt 13 RW 3 Kelurahan Kraton Kec Maospati Kab Magetan.Pasien dinyatakan meninggal di RS Sayidiman Kab Magetan Dengan dengan hasil Swab Suspek Covid – 19 dan dinyatakan positip Covid-19.
Pengamanan pemakaman pun dilakukan tidak hanya anggota Koramil 06/Maospati melainkan juga anggota Polsek Maospati, Kepala Kelurahan kraton beserta perangkatnya.
Koptu Susanto mengatakan Diperlukan pemahaman warga bahwa jenazah sudah dilakukan sesuai protokol Covid-19 sudah aman untuk dimakamkan. Namun kadangkala masih ada juga yang menolak pemakaman secara protokol kesehatan sehingga kami disini menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat sekitar. Padahal, pemakaman secara protokol kesehatan itu harus dilakukan pada jenazah Covid untuk keamanan keluarga dan masyarakat sekitar,’’ Ungkapnya Koptu Susanto ( R06 )