Magetan | Komandan Koramil Tipe B 0804/01 Magetan dan Komandan Posramil Ngariboyo Kodim 0804 Magetan melaaksanakan kegiatan pengecekan Warung-warung di wilayah Teritorial dan penyampaian Protokol kesehatan di setiap pemilik Warung jelang peneraman PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Magetan dan Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan. Jum’at malam (02/07/2021)
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapten Caj Jemani Danramil Tipe B 0804/ 01 Magetan, Kapolsek Magetan Akp Iin Pelangi S.Sos , Bapak Tri Admadi S.Sos Camat Magetan,Kepala kelurahan Selosari Bpk Saiful Priyo Utomo, Sp,Babinsa Kel. Selosari Pelda Samsul Arifin,Team PPKM Kel. Selosari
Sedangkan pengecekan di wilayah Kecamatan Ngariboyo dihadiri oleh Kapolsek Ngariboyo Akp Sini SH dan 3 anggota,Dan Pos Ramil Ngariboyo Peltu Hadi kusnomo dan 2 anggota,Kasi Trantip Kecamatan Bpk Yogi dan 3 anggota.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diputuskan sebagai kebijakan penanggulangan pandemi dimulai hari Sabtu (3/7/2021) hingga 17 hari setelahnya, PPKM Darurat akan berlaku di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali termasuk Kabupaten Magetan.
Danramil Tipe B 0804/01 Magetan menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya menekan penyebaran Covid-19 serta mendukung program pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19.
Danramil juga mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol 5 M kesehatan dimasa pandemi sekarang ini terutama ketika beraktivitas diluar rumah.5M yaitu Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas.
Forkopimca Magetan akan memperketat protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker pada PPKM Darurat. Setiap orang yang keluar rumah wajib memakai masker. Warga tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.pungkas Kapten Caj Jemani. (R 01)