Magetan. Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali termasuk di Kab. Magetan pada 3-20 Juli 2021.
Guna meningkatkan rasa aman selama penerapan PPKM darurat, bagi masyarakat dari tindak kriminalitas saat dilakukan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) dipusat kota Magetan Satgas Covid-19, TNI-Polri meningkatkan patroli wilayah.
“Kemungkinan tindakan kriminalitas selalu ada saat dilakukan pemadaman PJU tetapi kami sudah melakukan antisipasi dengan meningkatkan patroli yang melibatkan TNI-Polri,” kata Peltu Ari Himawan, bati wanwil Koramil 01 Magetan kota saat patroli gabungan, Sabtu malam (17/7/2021).
Ari menuturkan, pemadaman PJU ini sebagai wujud nyata dari pembatasan kegiatan masyarakat, guna mengurangi mobilitas warga di masa PPKM Darurat.
“Jadi saya mohon maaf yang dilakukan itu adalah (pemadaman) PJU sepanjang jalan, bukan rumah rumah warga atau pusat pertokoan dan pemadaman ini sudah sesuai aturan yang ada, dan diharapkan dengan pemadaman ini bisa menekan tingkat mobilitas warga,” pungkasnya. (R.01)