Magetan. Personil TNI-Pori yang terdiri dari Koramil Tipe B 0804/06 Maospati bersama Polsek Maospati, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan dan Dinas Perhubungan melakukan penyekatan dan melarang warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang akan melaksanakan Ziarah baik menuju ke Kota Madiun maupun ke Magetan, Selasa (10/09/2021).
Memasuki tahun baru Islam 1 Muharam atau biasa di sebut bulan suro seperti biasanya warga Persaudaraan Setia Hati Terate melaksanakan ritual ziarah ke makam sesepuhnya yang ada di kota Madiun dan sesepuh di Magetan.
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini masih terjadi pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan PPKM level 4, dan sesuai anjuran pemerintah di larang ada pengumpulan massa. Untuk mengantisipasi kerumunan masa pelaksanaan tradisi ziarah leluhur Koramil bersama Polsek Maospati, Diahub dan Satpol PP Magetan melaksanakan penyekatan dari di perbatasan Magetan-Madiun tepatnya di depan Taman Ria Desa Gambiran Maospati.
Danramil 0804/06 Maospati melalui Pelda Sugianto mengatakan bahwa kegiatan Ini kita lakukan untuk mencegah warga PSHT dari baik dari magetan maupun Madiun yang akan melaksanakan Ziarah, Kita periksa semua pengendara kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, kalo ada dari warga masyarakat yang di temukan akan melaksanakan ziarah kita suruh balek kanan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
Penyekatan tersebut demi menjaga situasi Kamtibmas, agar selalu kondusif pada wilayah kab Magetan.Tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, terutama kaitan Dengan Warga PSHT, “pungkas Peltu Sugianto” ( R06 )