Plaosan. Magetan | Operasi yustisi dan penegakan PPKM mikro terus di lakukan oleh pemerintah daerah. Dengan Personil gabungan Babinsa Koramil Tipe B 0804/02 Bersama Kepolisian, Dinkes, Dishub, Pol PP dan BPBD kabupaten Magetan menjalankan penegakan PPKM mikro Kali ini, sasaran operasi adalah Pos Penyekatan Cemorosewu perbatasan antara Propinsi Jawa timur dan Jawa Tengah, Rabu. (01/09/2021).
Dalam pelaksanaan Operasi PPKM Mikro dan operasi penyekatan arus di Pos Penyekatan Cemorosewu dengan memeriksa kelengkapan SIKM dan Surat Keterangan Vaksin Covid-19.
Ditempat lain Danramil Tipe B 0804/02 Plaosan Kapten Inf Gunawan menyampaikan.Dalam operasi, kami intruksikan kepada para Babinsa sebagai ujung tombak yang melaksanakan Jaga di Pos Penyekatan untuk terus menekankan prokes serta operasi PPKM Mikro, Kami memberikan imbauan untuk selalu memakai masker.
Juga menyampaikan bahwa petugas gabungan menekankan pentingnya 5M terutama penggunaan masker dalam melaksanakan perjalanan dari dan akan masuk ke wilayah Jatim.
Kami tanyakan dalam pelaksanaan penyekatan tersebut Surat SIKM dan Surat Keterangan Vaksin Covid-19 dari daerah asal apabila tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19 maka di Pos Penyekatan dilaksanakan Rapif tes anti gen oleh petugas dari Dinkes Kabupaten Magetan untuk memastikan masyarakat yang masuk wilayah Jawa timur terbebas dari Covid-19 sehingga dapat mencegah terjadinya penularan virus Corona di wilayah Jatim khusus Kabupaten Magetan.
(yatno/R02)