Magetan. Untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran, penyuluhan hukum dinilai sangat penting untuk dilakukan di setiap Satuan TNI-AD.
Bahkan, tim penyuluhan hukum dari Kumdam V/Brawijaya langsung turun tangan untuk mensosialiasikan adanya berbagai peraturan hukum yang wajib dipatuhi oleh prajurit. Seperti halnya penyuluhan hukum di Makodim 0804/Magetan. Selasa (14/09/2021)
Penyuluhan hukum bagi prajurit TNI AD adalah kegiatan pembinaan prajurit yang diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum prajurit TNI AD yang lebih baik, sehingga Prajurit TNI AD khususnya Kodim 0804/Magetan berdisiplin, mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi hukum yang berlaku.
Pembinaan Hukum ini merupakan fungsi Komando yang sudah diprogramkan oleh Pimpinan TNI-AD yang diselenggarakan secara berlanjut dan berkesinambungan sekaligus wahana untuk meningkatkan kesadaran hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan organisasi TNI-AD.
Mayor Chk Andi Asfar Baharuddin S.H selaku pemateri menjelaskan kepada segenap prajurit dan Persit tentang penyelesaian proses perkara dilingkungan TNI-AD baik yang berkaitan dengan pelanggaran yang bersifat pidana maupun pelanggaran disiplin dan tentang wewenang ankum dalam penyelesaian perkara.
Mayor Chk Andi Asfar Badaruddin S.H menambahkan, beberapa jenis hukum saat ini telah disosialisasikan oleh dirinya, termasuk adanya perundang-undangan yang berlaku di lingkungan militer. “Ini harus dipahami sehingga ke depan, tidak terjadi ataupun timbul suatu pelanggaran,” pungkasnya. (Pendim0804)