Magetan – Komandan Koramil Tipe B 0804/12 Lembeyan Kapten Inf Arif Wibowo menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022 dan penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKPDes) 2022 Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan, Selasa (14/09/2021).
Meskipun Pemerintah telah membuat kebijakan aturan tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dimasa Pandemi covid 19 saat ini, akan tetapi tidak menghalangi kegiatan Musdes yang telah direncanakan oleh pemerintahan Desa Tunggur hal tersebut sudah merupakan program dari Pemerintah yang harus dilaksanakan. Musdes kali ini membahas persoalan terkait perencanaan program tahun 2022 dan daftar usulan perencanaan program tahun 2022 serta pembahasan menekankan prioritas program pembangunan desa, penanggulangan kemiskinan dan kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Danramil berharap Penyusunan RKPDes tidak dilakukan secara sepihak, melainkan dengan mengikut sertakan masyarakat desa, sehingga program yang ada sejalan dengan keinginan dan kebutuhan warga masyarakat.
“Hal ini sudah ditegaskan dalam pasal 30 yang menyebut dalam penyusunan RKPDes dengan mengikut sertakan masyarakat desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,”ujarnya.
Selain itu, Danramil Lembeyan Kapten Inf Arif Wibowo juga mengingatkan agar dalam setiap pelaksanaan kegiatan selalu mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, wajib menggunakan masker, dan memberi jarak aman antar peserta musyawarah.
Sementara itu, Camat Lembeyan Bapak Syaiful Yani SSos MM menjelaskan, hasil Musdes yang telah disepakati oleh peserta musyawarah agar segera dilaporkan kepada Pemerintah Kecamatan, sebagai dasar penyusunan RKPDes.
“Untuk hasil Musdes segera dilaporkan ke kecamatan, dengan selalu dikawal dari berbagai unsur mulai dari Pemerintah Desa, Lembaga Desa, BPD, dan tokoh masyarakat,”jelasnya.
Ia meminta agar masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawal penyusunan dan pelaksanaan program hasil musyawarah, agar program-program yang dijalankan sesuai dengan harapan masyarakat, serta tetap mengikuti aturan dari pemerintah tentang 5 M masa pandemi covid 19 saat ini.pungkas Danramil(R12)