Magetan – Bertempat di Balai Desa Mategal Kecamatan Parang Kabupaten Magetan pada Hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 mulai pukul 09.30–11.00 WIB dilaksanakan Musyawarah Desa PRA APBDES Tahun Anggaran 2022.
Acara ini dihadiri oleh Sekcam Parang beserta jajarannya, Kapolsek Parang beserta Anggota, Danramil Tipe B 0804/04 Parang beserta anggota, Ketua BPD beserta anggota, Ketua TP PKK Mategal beserta pengurus, Ketua Karang Taruna beserta pengurus, Ketua BUMDesa, LPMD, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Dalam sambutannya Danramil Tipe B 0804/04 Parang Kapten Inf Denni Erwanto mengatakan “Kekuatan desa terletak pada kemampuan desa menyusun rencana kerja pembangunan desa, yaitu RKPDes, berdasar data desa berbasis SDGs Desa yang telah dikumpulkan sendiri oleh desa. Ini akan meningkatkan manfaat dana desa bagi warga desa”.
“Kalau Desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APBDes 2022 berbasis rekomendasi IDM dan SDGs Desa, saya jamin di tahun 2022 desa akan memetik buahnya, dana desa semakin besar bermanfaat bagi warga,” tegas Kapten Inf Denni Erwanto.
“Prinsipnya, data desa itu adalah data dari warga desa, dikumpulkan oleh warga desa dan digunakan untuk kebutuhan warga desa,” Jelasnya.
Lebih lanjut Kepala Desa Mategal Bapak Sugiono menjelaskan, data desa merupakan data mikro yang lengkap berisi data individu, data keluarga, lingkungan rukun tetangga (RT), serta wilayah desa. Data desa juga dikonsolidasikan dengan pengecekan dan mencocokan data dengan kondisi lapangan, sehingga data desa bersifat akurat dan konsolidasi data tersebut dilakukan secara periodik dan terus menerus.
“Data Desa berbasis SDGs Desa ini lengkap, Akurat dan Berkelanjutan,” tegas Kepala Desa Mategal.
Rekomendasi IDM yang tersusun secara elektronik tersebut berupa kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan desa menuju desa mandiri. Dalam musyawarah desa untuk penyusunan RKPDes dan APBDes, warga dan pemerintah desa tinggal menentukan lokasi dan jumlah kegiatan yang direncanakan dilaksanakan tahun depan.
Di acara yang sama Sekcam Parang menyampaikan “Pra APBDES Ini bisa disesuaikan dengan anggaran yang diterima desa. Laksanakan rekomendasi IDM. Kalau sudah terlaksana semuanya, pasti desa itu naik tingkat menjadi desa mandiri,” pungkas Sekcam Parang.
Mekanisme musyawarah desa untuk penyusunan RKPDes telah melalui beberapa tahapan dimulai dari pengumpulan data pada semester pertama, yaitu data IDM berbasis SDGs Desa. Kemudian, olahan data berupa rekomendasi kegiatan untuk masing-masing RT dan desa didialogkan dalam musyawarah desa.
“Setiap kegiatan yang diputuskan dalam RKPDes harus mendukung pencapaian salah satu atau lebih tujuan SDGs Desa,” tegas Sekcam Parang.
Setelah RKPDes ditetapkan, langkah berikutnya ialah menyusun APBDes. Selama ini masalah yang timbul ialah kelambatan penetapan APBDes oleh pemerintah daerah. Padahal peraturan desa tentang APBDes menjadi syarat pencairan dana desa tahap pertama. (R 04)