Magetan – Terkait banyaknya masyarakat yang menggelar hajatan, Sertu Tri Sukendar Babinsa Kelurahan Mranggen bersama tiga pilar melaksanakan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan kepada warga binaanya yang akan menggelar hajatan. Kamis (17/3/2022).
Sertu Tri mengatakan, sekarang masyarakat yang wilayahnya berzona hijau (covid-19), diperbolehkan untuk menggelar hajatan asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Dirinya juga menjelaskan mekanisme dalam pelaksanaan hajatan agar tidak terjadi kerumunan. “Jadi semuanya harus diatur, mulai kedatangan para tamu hingga mekanisme jamuan,” jelasnya.
Sementara itu Danramil tipe B 0804/06 Maospati Kapten INF Sunaryo menyampaikan, bahwa hajatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas keseharian masyarakat. Apalagi di bulan ini, dapat dipastikan akan banyak masyarakat yang menggelar hajatan.
Terkait hal itu pihaknya telah mengintruksikan kepada Babinsa jajaran untuk memberikan himbauan serta edukasi tentang mekanisme penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat yang akan menggelar hajatan.
“Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang akan menggelar hajatan mampu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan panduan dari pemerintah, sekaligus sebagai bentuk solusi alternatif dari pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang tetap produktif serta memulihkan ekonomi masyarakat tetapi tetap dalam koridor aman Covid-19,” ungkap Danramil
Dirinya juga menghimbau agar masyarakat yang akan menggelar acara hajatan terlebih dulu harus mengajukan proposal hajatan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan.
“Tim Satgas selanjutnya akan mengecek lokasi yang akan digunakan untuk gelaran hajatan dan memberi rekomendasi, mulai dari tata letak, jumlah tamu undangan dan lain sebagainya,” pungkasnya Peltu Sugianto. (R 06)