MAGETAN – Babinsa kelurahan Kepolorejo Koramil Tipe B 0804/01 Magetan Kodim 0804 Magetan Serma Andyk Ramadhana menghadiri pelaksanaan kegiatan mediasi Ahli waris Eyang Imam Buchori dengan ahli waris Eyang R.A.A Hadi Winoto tentang pengosongan rumah juru kunci Makam Eyang Soeryo bertempat di Balai Kelurahan Kepolorejo Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan.jumat (01/04/2022)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kelurahan Kepolorejo bapak Julianto, S.Sos,Babinsa Kel. Kepolorejo Serma Andhyk Ramadana,Bhabinkamtibmas Bripka Nono Suwisno,Ahli waris dr Eyang Imam Buchori,Ahli waris dr Eyang R.A.A Hadiwinoto, Ketua RW 10 bapak Bambang,Ketua RT 08 Ibu Wahyu, Ketua RT 09 bapak Jarwanto,Staf perangkat Kel. Kepolorejo.
Kesepakatan mediasi menghasilkan : Ahli waris dr Eyang R.A.A Hadi Winoto utk rumah juru kunci Makam harus tetap di kembalikan/dikosongkan, Permintaan ahli waris Eyang Imam Buchori utk tanah yg lurus dgn Panti agar bisa ditempati oleh ahli waris dr Eyang Imam Buchori,Dari ahli waris Eyang Hadi Winoto akan membahas dlm rapat keluarga, dan hasilnya nanti akan dibuatkan perjanjian baru antara ahli waris Eyang Imam Buchori dgn ahli waris dr Eyang R.A.A Hadi Winoto,Penandatanganan kesepakatan hasil mediasi.
Pada kesempatan ini Babinsa Serma Andyk Ramadhana mengatakan permasalahan sengketa tanah ataupun rumah seperti ini sering terjadi di wilayahnya dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.
Serma Andyk juga menyebutkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur Kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa menuturkan, mediasi pemecahan masalah sengketa lahan tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan.
Untuk mediasi menghasilkan kesepakatan antara lain : Ahli waris dr Eyang R.A.A Hadi Winoto utk rumah juru kunci Makam harus tetap di kembalikan/dikosongkan, Permintaan ahli waris Eyang Imam Buchori untuk tanah yang lurus dengan Panti agar bisa ditempati oleh ahli waris dr Eyang Imam Buchori,Dari ahli waris Eyang Hadi Winoto akan membahas dlm rapat keluarga, dan hasilnya nanti akan dibuatkan perjanjian baru antara ahli waris Eyang Imam Buchori dgn ahli waris dr Eyang R.A.A Hadi Winoto,Penandatanganan kesepakatan hasil mediasi. Serma Andyk juga menjelaskan bahwa mediasi tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid 19.pungkasnya serma Andyk.(R 01)