Magetan. Forkopimca Panekan Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Ke Pedagang Minyak Goreng Corah. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat harga minyak goreng curah di pasaran wilayah kecamatan Panekan.
Forkopimca Panekan beserta anggota mengecek langsung ke penjual minyak goreng di dua unit toko yang berbeda guna mengetahui apakah sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana anjuran pemerintah. Jumat (27/5/2022)
Hasil penelusuran diketahui harga migor di tempat yang berbeda berfariatif. Dari hasil peninjauan, pedagang menjual minyak goreng curah kepada konsumen seharga Rp.15.000 s.d. Rp 17.000/kg, sedangkan HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.500/kg.
Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengontrol harga tersebut. Anggotapun akan kami kerahkan untuk memantau dan mengawasi perkembangan harga dan ketersediaan stock, guna memantau dan pengawasi HET minyak goreng di wilayah Panekan. “Tandas Danramil tipe B 0804/03 Panekan Lettu Arh Wahyu Sapto Hartono” (R 03)