Magetan. Dandim 0804/Magetan Letkol Inf Dani Indrajaya, S.I.P bersama Danramil Jajaran Kodim 0804/Magetan menghadiri Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Magetan, di Harmada Joglo Jln. Diponegoro Kel. Selosari, Magetan. Senin (28/11/2022)
Hendrad Subyakto, S.AP, M.AP Ketua Bawaslu Kab. Magetan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sehubungan dengan telah berjalannya tahap-tahapan Pemilu berupa Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, diperkirakan akan adanya potensi sengketa dalam Proses pelaksanaan Pemilu.
“Berdasarkan hal tersebut perlu kiranya ini kita Sosialisasikan, kita sebarkan informasi ini lebih luas agar jika terjadi permasalahan nantinya hal ini bisa diselesaikan dengan baik dengan tidak mengganggu jalannya proses Pemilu secara keseluruhan,” ujarnya.
Dalam keteranganya Dandim 0804/Magetan Letkol Inf Dani Indrajaya, S.I.P menjelaskan tugas pokok TNI seperti yang tertulis di Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dengan melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Opersai Militer Selain Perang (OMSP) diantaranya adalah membantu tugas pemerintah dalam berbagai bidang,” jelas Dandim.
Dandim menegaskan bahwa personel TNI memiliki tugas untuk membantu pemerintah dan kepolisian menjaga keamanan selama rangkaian Pemilu dilakukan.
“Tugas dan tanggung jawab kita sesuai peraturan perundang-undangan adalah membantu pemerintah dan kepolisian agar semua rangkaian Pemilu berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Untuk itu dandim menegaskan kembali netralitas TNI dalam setiap pesta demokrasi. Karena bagi TNI netralitas merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar,”tegas Dandim”. (MC0804)