Magetan. Danramil 0804/06 Maospati Kapten Inf Sunaryo Kodim 0804/Magetan bersama Babinsa mendampingi acara Sosialisasi Pra Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022 oleh BPN Magetan bertempat di Balai Desa Pandeyan Kec Maospati Kab Magetan. Rabu (28/12/2022)
Dalam kesempatan tersebut Bapak Cipto dari BPN Magetan menyampaikan program PTSL sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah akan kepemilikan sertifikat tanah kepada warga Negara Indonesia.
“PTSL adalah merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yaitu program pembuatan sertifikat tanah. Untuk itu kepada para warga masyarakat yang mengikuti Program pembuatan sertifikat tanah agar dapat dimanfaatkan dan dimengerti dengan baik program PTSL ini sehingga status tanah jelas dan mendapatkan sertifikat ,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa fungsi sertifikat tanah adalah sebagai barang bukti sah kepemilikan sebidang tanah.Dengan adanya bukti tersebut maka permasalahan sengketa tanah dapat diminimalisir.Sebab dalam pembuatan sertifikat dibuat berdasarkan fakta dilapangan dengan didukung data yang akurat. Sehingga terjadinya kesalahan sangatlah kecil kemungkinannya.
Danramil 06/Maospati menambahkan, bahwa program PTSL bermaksud mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan dengan tujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.
“Tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga yang seringkali menimbulkan masalah baik sekarang maupun yang akan datang bagi pemiliknya. Jika ada sertifikat tanah, apabila terjadi adanya persengketaan maka sertifikat ini sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah yang berkekuatan hukum,” ujarnya lagi.
Program ini juga bisa berdampak positif bagi kehidupan sosial di masyarakat, karena tidak sedikit berita yang beredar tentang konflik sosial yang berawal dari sengketa masalah tanah.
“Semoga dengan program PTSL ini, permasalahan yang sering dipicu dari sengketa lahan/tanah tidak akan terjadi lagi,”Pungkas Danramil (R 06)