Magetan. Danramil 0804/10 Kawedanan, Kodim 0804/Magetan Kapten inf Sarpan menghadiri undangan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2023 dari Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan bertempat di Aula Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, Selasa (13/12/2022).
Tampak hadir dalam sosialisasi PTSL antara lain Tim PTSL /BPN Kab. Magetan, Kasi PHP BPN Magetan kacung Efendi A.Ptnh, M.A., Kasi Pengukuran BPN Magetan, Camat Kawedanan Ari Budi Astuti S.STP.Msi, Danramil 0804/10 Kawedanan Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Kawedanan AKP Suyatni SH, Kepala Kelurahan Kawedanan Drs Edi Suparno, Babinsa Kelurahan Kawedanan Sertu Agung NC, Babinkantibmas Kelurahan Kawedanan Aipda Purwanto, Perangkat Kelurahan Kawedanan, Ketua RT, RW Kelurahan Kawedanan, Tamu undangan 100 orang.
Bapak Kacung Efendi A.Ptnh, M.A dari Pertanahan Kabupaten Magetan menyampaikan penjelasan tentang Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk warga. “Kami akan membantu warga yang akan melegalkan tanahnya, namun persyaratan harus sesuai aturan diantaranya, bidang tanah itu ada, belum bersertifikat, patok tanah harus sudah terpasang dan nama sebagai pemilik adalah WNI, “jelasnya.
Danramil 0804/10 Kawedanan Kapten Inf Sarpan menambahkan, bahwa program PTSL bermaksud mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan dengan tujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.
“Tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga yang seringkali menimbulkan masalah baik sekarang maupun yang akan datang bagi pemiliknya. Jika ada sertifikat tanah, apabila terjadi adanya persengketaan maka sertifikat ini sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah yang berkekuatan hukum,” ujarnya Danramil.
Lebih lanjut dikatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah, Sehingga masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya, “kata Danramil.
Program ini juga bisa berdampak positif bagi kehidupan sosial di masyarakat, karena tidak sedikit berita yang beredar tentang konflik sosial yang berawal dari sengketa masalah tanah. (R.10)