Magetan.kodim-magetan.com – Komandan Kodim 0804/Magetan Letkol Inf Dani Indrajaya, S.I.P., menghadiri Peresmian 18 Rumah Restorative Justice “Omah Rembug”, 1 balai Rehabilitasi Napza dan Gedung Pertemuan Kejaksaan Negeri Magetan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Magetan. jumat (27/1/2023)
Hadirnya Rumah Restorative Justice ini akan memberikan fasilitas keadilan di tengah masyarakat, dengan menyediakan sebuah ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.
Secara mekanisme dan tata cara, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atik Rusmiarty Ambarsary, S.H., M.H., menjelaskan Rumah Restorative Justice merupakan tempat proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan dan penyelesaian dalam perkara tindak pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Menyadari letak geografis Kabupaten Magetan yang sangat luas dan terdiri dari banyak kecamatan, Rumah Restorative Justice ini dapat menjangkau seluruh masyarakat Magetan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan berharap dengan adanya rumah Restorative Justice ini masyarakat semakin sadar hukum, taat hukum dan penyelesaian masalahnya menjadi mudah serta seluruh elemen bisa aktif berpartisipasi.
Dandim 0804/Magetan Letkol Inf Dani Indrajaya, S.I.P., yang juga hadir dalam acara tersebut sangat mengapresiasi hadirnya rumah Restorative Justice “Omah Rembug” ini sebagai sebuah inovasi dari Kejaksaan Negeri Magetan.
Dandim berharap kehadiran Rumah Restorative Justice “Omah Rembug” ini mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ini juga sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat, “ujarnya”. (MC0804)