Magetan. Dalam rangka upaya pencegahan dan menekan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menjamin kesiapan kendaraan dinas operasional, Kodim 0804/Magetan menggelar pemeriksaan kendaraan dinas roda dua.
Hal tersebut disampaikan Kasdim 0804/Magetan Mayor Kav Nanang Choirudin saat mengambil apel pemeriksaan kendaraan dinas roda dua di Lapangan Apel Kodim 0804/Magetan, Rabu (15/02/2023).
Mayor Kav Nanang Choirudin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Pengamanan Tubuh di lingkungan Kodim 0804/Magetan yang dilakukan secara rutin setiap Triwulan oleh personil Intelijen dan Provost Kodim 0804/Magetan.
“Pemeriksaan kendaraan ini dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan surat-surat kendaraan sekaligus melihat langsung kelayakan kendaraan yang dipakai anggota babinsa untuk kegiatan operasional setiap hari.
“Khusus untuk kendaraan Dinas roda dua ini menjadi perhatian karena kami mau pastikan agar kendaraan layak dikendarai karena untuk menekan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang akan mengakibatkan kerugian baik personel maupun materiil,” kata Kasdim 0804/Magetan.
Selain pengecekan fokus pada kondisi fisik kendaraan seperti, Rem, Lampu Sen, Lampu Depan, Lampu Rem, Spion dan Ban jadi semua harus lengkap dan sesuai standar, pemeriksaan kelengkapan administrasi meliputi SIM dan STNK juga diperiksa.
“Pemeriksaan kendaraan dinas akan terus berlanjut, dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya laka lalin, mewujudkan tertib berlalulintas dan tertib berkendaraan dilingkungan prajurit Kodim 0804/Magetan serta pemeriksaan internal anggota TNI ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran anggota yang utamanya dalam kepatuhan berlalu lintas” terangnya.
Kasdim juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan motor yang dilakukan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kodim 0804/Magetan dan kendaraan yang digunakan masih terawat dengan baik.
“Sampai saat ini belum ada temuan pelanggaran. Namun demikian kegiatan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah adanya pelanggaran bagi para anggota,” pungkasnya. (MC0804)