Magetan.kodim-magetan.com – Komandan Kodim 0804 Magetan diwakili Danposramil Ngariboyo Peltu Hadi Kusnomo menghadiri pelaksanaan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kabupaten Magetan bertempat di Embung Pendem desa Pendem kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan. Senin(22-5-2023)
Kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kabupaten Magetan bertempat di Embung Pendem desa Pendem tersebut dihadiri oleh Bupati Magetan Drs Suparwoto,Wakil bupati magetan Drs Nanik S Mpd,Dandim 0804 Magetan diwakili Danposramil Ngariboyo Peltu Hadi Kusnomo ,Kapolres Magetan diwakili Kanit Reskrim Ipda Dedi ,Kepala sat Pol PP Rudy Harsono ,Nara sumber dari kejaksaan Magetan,polres magetan, Camat Ngariboyo Agung Budiarto S.Sos ,Babinsa desa Pendem Serka Zaenal Arifin,Bhabinkamtipmas desa Pendem Bripka Firman,kepala desa Pendem bapak Kusnanto,masyarakat desa Pendem.
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemkab Magetan (SATPOL PP) dan Bea Cukai lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.
Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Danposramil Ngariboyo Peltu Hadi Kusnomo mengatakan sesuai dengan yang disampaikan oleh narasumber bahwa, “Berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Bia cukai, dikatakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang,” kata Danposramil Ngariboyo.(R 01)