Magetan, Pemkab magetan telah menetapkan penyelenggaraan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak akan dilaksanakan pada 12 September 2023 Kususnya di Desa Baluk. Rencananya proses pemilihan ini akan menggunakan sistem e-voting karena dinilai lebih efisien dari sistem sebelumnya.
Untuk menyukseskan pemilihan tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemkab Magetan memulai pendistribusian alat alat e-voting lebih awal mengingat banyaknya kalurahan yang akan melaksanakan pemilihan. Pendistribusian ini dimulai Minggu (10/09/2023).
Dengan total kurang lebih 300 alat dan ada 18 kecamatan sebagai penerima di seluruh Kabupaten Magetan. Melihat banyaknya alat dan tujuan pendistribusian maka Ketua panitia, Babinsa beserta Bhabinkamtibmas Kabupaten Magetan turut andil pengamanan dan pengawalan saat proses berlangsung. Untuk meminimalkan terjadinya tidak kriminal atau kecurangan saat pendistribusian berlangsung.
2 Petugas sedang mengawasi proses pemuatan alat ke dalam armada Setiap harinya dibagi menjadi tiga sampai empat kelompok untuk menghemat waktu yang terdiri dari 1 personel dari Dinas PMK dan 1-2 personel Babinsa dan bhabinkamtibnas kecamatan Karangrejo.
Pada pkl 10.45 wib Staf Dinas PMD menyerahkan alat Aplikasi E – Voting kepada Panitia Pilkades Desa Baluk sebanyak 3 Set. (1 Set terdiri dari: Komputer, Printer, Scanner, Topscan, Kertad 3 Rol, Kabel Data)
Selanjutnya Pkl.11.10 wib Pengambilan Alat Aplikasi E-Voting yang di Kawal Babinsa dan Bhabinkamtipmas tiba di kantor Ds. Baluk. Kemudian alat Aplikasi E – Voting di serahkan ke Panitia Pilkades Ds. Baluk selanjutnya di jaga sampai jelang pelaksanaan Pilkades oleh Panitia Pilkades, Babinsa, Bhabinkamtipmas, dan Linmas. (R07)