Magetan.kodim-magetan.com – Danramil Tipe B 0804/10 Kawedanan Kapten Inf Gunawan beserta Forkopimca menghadiri acara Peningkatkan kapasitas perangkat Desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Karangrejo, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan.sabtu (16/09/2023)
Acara yang digelar di Aula Kantor Desa Karangrejo tersebut dihadiri oleh Camat Kawedanan Ibu Ari Budi Astuti S.S.T.P.,MSI, Danramil Kawedanan Kapten Inf Gunawan, Kapolsek Kawedanan Akp Suparminto S.H, Kasi PMD Magetan Bpk Eko Muryanto S.IP,M.Si, kepala Desa Karangrejo Bpk Suharno SE, Babinsa Karangrejo Serda Saekan, Babhinkamtibmas Karangrejo Aipda Putut serta seluruh perangkat Desa Karangrejo dan tamu undangan kurang lebih 50 org.
Adapun acara tersebut diisi pemaparan materi oleh Kasi PMD Bpk Eko Muryanto S.I.P,MSi tentang tugas dan fungsi perangkat Desa sesuai SOTK yang Baru.
Danramil menjelaskan bahwa Tugas dan Fungsi Aparat Desa itu Adalah melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat. Acara tersebut hakikatnya bertujuan untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa, utamanya peningkatan kapasitas perangkat Desa sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa. Terlebih, saat ini semua Desa dituntut mampu mengeksplorasi kemampuan dan potensi yang dimiliki di masing-masing Desa, pemerintah Kabupaten Magetan sangat serius mendorong peningkatan kapasitas aparatur Desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa. “ucapnya”
Hal itu juga sebagai upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan SDM yang ada di pemerintahan Desa, mempercepat proses penyusunan peraturan Desa tentang kewenangan Desa, sehingga pemerintah Desa dapat menata program sesuai kewenangannya dan guna menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Desa dan kabupaten. Pungkas Serda Saikan (R 10)