Magetan, Warga bisa mengurus administrasi kependudukan gratis pada pelaksanaan Penyuluhan Pelayanan Publik dan Kependudukan yang digelar Satgas TMMD ke-118 Kodim 0804/Magetan di kantor Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Sabtu malam (23/09/2023).
Kegiatan itu langsung dihadiri Kabid. Pelayanan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Magetan, Singgih Indrayana, SH. Melalui kegiatan itu, warga juga diberikan kesempatan untuk mengurus administrasi kependudukan secara gratis serta penyerahan secara simbolis Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Kadis Dukcapil Magetan Singgih Indrayana, Sh.
Dalam pengarahannya, Kabid. Pelayanan Pencatatan Sipil memberikan penjelasan kepada warga tentang pentingnya memiliki kartu identitas seperti KTP, KIA dan Kartu Keluarga. Untuk itu, Singgih mengimbau kepada warga yang belum memiliki kartu identitas dan administrasi kependudukan lainnya agar segera mengurusnya melalui kantor desa setempat.
“Kartu administrasi kependudukan menjadi bukti bahwa, warga sudah terdata sebagai pendudukan di Kabupaten Magetan. Untuk itu, saya minta kepada warga yang belum memilikinya agar segera mengurus ke kantor desa masing-masing,” ujar Singgih.
Adapun administrasi yang menjadi tanggungjawab Disdukcapil menurut Singgih masing-masing administrasi tentang kependudukan seperti KTP, KIA dan KK. Kemudian surat kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pernyataan pengakuan anak dan pengesahan anak. (red/tsr/mc0804)