Magetan.– Bati Komsos Ramil 0804/12 Lembeyan Kodim 0804/Magetan Serma Yono menghadiri kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun Anggaran 2023 oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Magetan kepada masyarakat Desa Kedungpanji bertempat di Balai Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Rabu (04/10/2023).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
“Sertifikat tanah sangat penting bagi pemilik tanah, karena dengan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah,” ucap Serma Yono.
“Sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan, hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” lanjutnya.
Dalam Kegiatan Penyuluhan ini Danramil yang diwakili Bati Komsos Ramil 0804-12/ Lembeyan Serma Yono menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki surat-surat tanah atau sertifikat agar segera melakukan pendaftaran kepada perangkat desa.
“Mumpung ada program dari pemerintah mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk bisa memperoleh sertifikat tanah dengan mudah,”ujarnya.
“Dengan adanya sertifikat tanah maka diharapkan tidak terjadi lagi permasalahan sengketa tanah di masyarakat Desa Kedungpanji ini,” pungkasnya. (R12)