Magetan – Komandan Koramil 0804/01 Magetan Kodim Magetan Kapten Arm Khoirudin menghadiri pelaksanaan kegiatan Penetapan anggaran pendapatan dan Belanja desa (P-APBDes) desa Purwosari THN Anggaran 2024 bertempat di Balai Desa Purwosari Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan. Selasa (26/12/2023)
Kegiatan Penetapan anggaran pendapatan dan Belanja desa (P-APBDes) desa Purwosari THN Anggaran 2024 tersebut dihadiri oleh Camat Magetan Bpk. Yudho Wahyono, S.Sos, M.M,Sekcam Magetan Ibu Wiwik Sumaryati ST MM, Danramil 0804/01 Magetan.Kapten ARM Khoirudin,Kapolsek Magetan AKP Ika Wardani, SH,Kepala desa Purwosari Bpk Hartono,Ketua BPD Bpk Aku Alfarizi dan anggotanya,Babinsa desa Purwosari Sertu Mujianto,Bhabinkamtibmas desa Tambakrejo Aipda Parno,Perangkat Desa Purwosari dan Ketua Rw dan Rt Desa Purwosari.
Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan didesa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Adapun kegiatan Musdes penetapan APBDes di awali dengan sambutan Kades Purwosari bapak Hartono, Sambutan dari unsur Muspika, pendamping desa yang kemudian dilanjutkan dengan musdes pengesahan/penetapan APBDes 2024
Danramil 0804/01 Magetan Kapten Arm Khoirudin dalam sambutanya mengajak kepada seluruh masyarakat desa Purwosari untuk ikut mengawasi dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakat desa Purwosari agar tepat sasaran dalam pelaksanaan pembangunan.
Selain itu Danramil 0804/01 Magetan juga berharap, Semoga dengan disahkannya penetapan APBDes ini, program-program yang telah di rencanakan dapat berjalan sesuai waktu yang telah di tentukan. Kemajuan dan kesejahteraan desa tercapai atas kerjasama Pemdes Purwosari dengan komponen masyarakat lainnya. Kami juga berharap apabila ada permasalahan di dalam melaksanakan kegiatan agar segera dikordinasikan dan di selesaikan di dalam lembaga desa itu sendiri, tentunya dengan diadakan musyawarah, untuk mencapai mufakat, “Pungkas Kapten Arm Khoirudin”. (red/01)