Magetan – Danramil 0804/06 Maospati Kapten CBA (K) Dyah Nilasari S.Sos., bersama Babinsa menghadiri acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 yang bertempat di Lumbung desa ngujung Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Jumat ( 15/11/2024 )
Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable,partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan didesa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Adapun kegiatan musyawarah desa penetapan perubahan APBDes di awali dengan sambutan-sambutan dari unsur Forkopmca yang kemudian dilanjutkan dengan musyawarah Desa pengesahan/penetapan perubahan APBDes 2024.
Dalam sambutanya Danramil 0804/06 Maospati mengajak seluruh masyarakat desa Ngujung untuk ikut mengawasi dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembangunan.
Semoga dengan disahkan penetapan perubahan APBDes ini, program-program yang telah di rencanakan dapat berjalan sesuai waktu yang telah di tentukan. Kemajuan dan kesejahteraan desa tercapai atas kerjasama Pemdes dengan komponen masyarakat lainnya.
Danramil berharap apabila ada permasalahan di dalam melaksanakan kegiatan agar segera dikordinasikan dan di selesaikan di dalam lembaga desa itu sendiri, tentunya dengan diadakan musyawarah, untuk mencapai mufakat, “pungkasnya”. (red)