Magetan. Sesuai Permenkes No 43 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan telah di amanatkan bahwa setiap ibu hamil wajib mendapatkan pelayanan sesuai standar pemeriksaan lengkap. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi dini adanya resiko/kelainan pada ibu/janinnya sedini mungkin. Senin, 5 Desember 2022 Bertempat Di Aula Pendopo Kec. Sidorejo Kab. Magetan, Danpos Ramil 0804/02 Plaosan Pelda Sujarwo Read More